Distanak Kukar Luncurkan Sekolah Peternakan Rakyat, Cetak Peternak Milenial

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) siap meluncurkan program inovatif Sekolah Peternakan Rakyat (SPR), yang ditujukan untuk mencetak generasi peternak muda berusia 19-39 tahun.

Program ini mengusung konsep inkubasi peternak milenial, dengan pelatihan intensif selama sembilan bulan. Dengan menggabungkan teori dan praktik lapangan secara sistematis.

“Program ini bertujuan membentuk peternak masa depan yang profesional dan mandiri. Kami merekrut calon peternak muda yang akan mendapatkan pembinaan dari fasilitator berpengalaman dan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ” ungkap Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik.

Sekolah Peternakan Rakyat ini akan bekerja sama dengan sebuah yayasan yang memiliki pengalaman, dalam mengelola inkubasi petani dan peternak muda di berbagai daerah di Indonesia. Yayasan tersebut akan menjadi fasilitator yang mendampingi peserta selama berbulan-bulan di Kutai Kartanegara.

“Program ini juga akan diakhiri dengan wisuda dan membuka kesempatan bagi lulusan untuk mengikuti jenjang lanjutan setara S2 dalam bidang peternakan,” tambahnya.

Wilayah Muara Kaman dan Loa Kulu telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial peserta yang akan mengikuti program ini. Setiap angkatan akan terdiri dari sekitar sembilan peserta agar pembinaan lebih fokus dan efektif.

Program Sekolah Peternakan Rakyat ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal dan membangun ekosistem peternakan modern yang berdaya saing. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat melahirkan ratusan peternak muda yang siap membawa sektor peternakan dalam 5-10 tahun ke depan.

“Kami ingin menyiapkan generasi peternak yang adaptif dan inovatif, sehingga sektor peternakan Kukar dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah,” tutup Taufik. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.