SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa program pendidikan gratis Pemprov Kaltim, Gratispol, tidak mensyaratkan pengajuan individu atau status ekonomi keluarga mahasiswa. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara kelembagaan antara pemerintah provinsi dan perguruan tinggi.
“Tidak ada syarat khusus. Pemprov langsung membayarkan UKT berdasarkan data yang diberikan oleh universitas. Mahasiswa tidak perlu mengurus secara pribadi,” tegas Darlis, Selasa (17/6/2025), usai Rapat Paripurna di DPRD Kaltim.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang sempat ramai di media sosial, setelah pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Dasmiah dinilai membingungkan publik karena menyebut sasaran utama Gratispol adalah warga kurang mampu. Banyak yang mengira program ini penuh persyaratan administratif.
Darlis membantah hal itu dan menekankan bahwa satu-satunya syarat hanyalah mahasiswa telah resmi diterima di perguruan tinggi negeri di Kaltim yang bekerja sama dengan Pemprov. Besaran UKT yang ditanggung pun dibatasi: maksimal Rp5 juta untuk program studi teknik dan sosial, dan Rp7,5 juta untuk farmasi.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi alasan mengapa Gratispol baru bisa menjangkau pembayaran UKT pada semester awal di tahun 2025. “Anggarannya direfocusing dari pos beasiswa yang sudah diketuk di APBD sebelumnya, makanya belum bisa menjangkau semua semester,” terang politisi PAN ini.
Meski demikian, ia memastikan DPRD akan terus mendorong optimalisasi program ini ke depan. “Kami minta publik memaklumi, ini soal kemampuan fiskal. Tapi niat dan komitmen pemerintah sudah jelas,” tutupnya. (adv)
Editor: Susanto