Festival Kampung Telihan Dievaluasi, Jembatan Ulin Mulai Punah

TENGGARONG – Festival Kampung Telihan yang selama ini menjadi ikon wisata di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, kini tengah dievaluasi. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Arianto, menyusul perubahan kondisi lingkungan di sejumlah desa yang menjadi lokasi festival.

Arianto mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Festival Kampung Telihan. Namun, ia menyampaikan fakta bahwa keberadaan jembatan ulin yang menjadi ciri khas festival tersebut kini mulai punah.

“Jembatan telihan, jembatan ulin di sana sudah dicor, jadi agak mengurangi kesakralan atau mungkin kesesuaian judul Festival Kampung Telihan dengan kondisi lokasinya,” ungkap Arianto.

Arianto mengatakan bahwa festival ini awalnya bertujuan menonjolkan keunikan akses jalan lingkungan di Muara Muntai yang terbuat dari jembatan ulin. Namun, seiring pembangunan, banyak jembatan ulin yang kini telah diganti dengan jembatan cor semen. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi daya tarik festival dan bisa menimbulkan kekecewaan bagi wisatawan yang datang.

“Jangan sampai orang datang mau menyaksikan Festival Kampung Telihan, ternyata jembatan ulin-nya tidak ada. Ini yang perlu dievaluasi,” tambahnya.

Festival Kampung Telihan sendiri selama ini dikenal sebagai ajang promosi budaya dan pariwisata yang mengangkat kekhasan jembatan ulin di Muara Muntai. Dengan adanya perubahan kondisi lingkungan, evaluasi dan inovasi konsep menjadi langkah penting agar festival tetap menjadi daya tarik wisatawan ke Kukar.

Meski demikian, Dispar Kukar tetap siap memberikan dukungan penuh jika festival tetap dilaksanakan. Evaluasi kini tengah dilakukan bersama pihak kecamatan dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan apakah festival masih relevan dengan kondisi saat ini atau perlu dilakukan penyesuaian konsep.

“Prinsipnya, sepanjang itu tetap dilaksanakan, kami siap support, siap mendukung. Tapi nanti kalau dievaluasi, jangan sampai mengecewakan pengunjung,” tutup Arianto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.