Taman Kota Raja Kukar, Pusat Kreativitas dan UMKM untuk Masa Depan Tenggarong

TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pengembangan Taman Kota Raja akan difokuskan sebagai taman kreativitas yang menjadi pusat kegiatan UMKM, serta ruang terbuka hijau yang tertata rapi. Konsep ini diharapkan menjadi percontohan pengelolaan ruang publik dan multifungsi di Tenggarong.

Plt Kepala Dispar Kukar, Arianto, pembangunan di Taman Kota Raja masih dalam tahap penyelesaian, khususnya pada fasilitas puja sera yang berfungsi sebagai pusat pengumpulan UMKM. “Puja sera ini sangat penting agar semua pelaku UMKM dapat berkumpul di satu tempat yang representatif,” ungkap Arianto.

Ia menambahkan, ruang terbuka hijau seperti taman kota seharusnya tidak digunakan untuk berjualan secara sembarangan. Oleh karena itu, pusat aktivitas jual beli UMKM akan difokuskan di puja sera, sehingga taman tetap berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman dan asri.

Rencana pengembangan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2026. “Saya berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku UMKM, agar penataan wilayah di Kutai Kartanegara, khususnya Tenggarong, dapat berjalan lancar dan menjadi contoh pengelolaan tempat kreativitas dan UMKM yang efektif di beberapa kecamatan,” tambahnya.

Selain menjadi pusat UMKM, Taman Kota Raja juga akan difungsikan sebagai tempat pertunjukan seni dan rekreasi, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan wisatawan.

Dengan adanya pengembangan ini, diharapkan Taman Kota Raja dapat menjadi ikon baru bagi Kutai Kartanegara yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor pariwisata melalui sinergi antara ruang publik, kreativitas, dan UMKM. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.