Pemda Kukar Kolaborasi dengan Kemenag dan PA Gelar Isbat Nikah untuk Legalkan Pernikahan Warga Desa

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa program Isbat Nikah merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kabupaten Kukar.

Program ini bertujuan memberikan legalitas administrasi bagi warga desa dan kelurahan yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara resmi, dalam dokumen hukum negara. Inovasi utama dalam program ini adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah maupun KTP dengan status menikah.

Arianto mengatakan bahwa banyak warga yang selama ini pernikahannya belum memiliki administrasi hukum. Sehingga status mereka tidak tercatat secara resmi. “Melalui Isbat Nikah, pernikahan mereka akan diperiksa keabsahannya satu per satu. Jika memenuhi syarat, Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah resmi,” ungkap Arianto, pada Senin (16/7/2025).

Setelah proses tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan langsung memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga, serta memudahkan pencatatan akta kelahiran anak-anak mereka di kemudian hari.

Lebih lanjut, Arianto menyampaikan bahwa pemerintah desa didorong untuk menganggarkan biaya administrasi Isbat Nikah. “Karena ada biaya yang harus dibayar oleh pasangan, kami mendorong kepala desa di seluruh Kutai Kartanegara untuk membiayai administrasi tersebut,” tambahnya.

Sebagai contoh, di Desa Badak Baru, pemerintah desa bahkan menyiapkan buah tangan untuk pasangan yang mengikuti Isbat Nikah, agar mereka merasa dihargai dan acara tersebut berkesan. Ia menegaskan bahwa selain aspek formal legalisasi pernikahan, program ini juga memberikan nilai sosial dan budaya yang penting bagi masyarakat.

“Harapan kami, tidak ada lagi warga Kutai Kartanegara yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap. Dengan legalisasi pernikahan ini, anak-anak mereka juga dapat tercatat dengan orang tua yang jelas, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” tutup Arianto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.