SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp36 miliar oleh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mencuat ke publik. Kejaksaan Tinggi dilaporkan telah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh pihak di lingkungan DBON menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari Komisi IV sebagai mitra Dinas Pemuda dan Olahraga menghormati proses hukum dan mempersilakan aparat bekerja sesuai mekanisme. Karena ini menyangkut dana APBD, uang rakyat, yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Darlis menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, dan berharap ada pertanggungjawaban yang nyata atas dugaan korupsi tersebut.
Terkait kabar bahwa DBON Kaltim telah dibubarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Darlis memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap pembinaan atlet di Kaltim.
“Kalau DBON dibubarkan, artinya Dispora siap mengambil alih tanggung jawab itu. Artinya tidak ada kekosongan dalam pengelolaan atlet,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Kendati DBON kini tersandung dugaan korupsi, Darlis tetap mengakui bahwa selama lima tahun terakhir, lembaga tersebut telah memberikan kontribusi dalam pengembangan olahraga di Kalimantan Timur. Untuk itu, ia menyampaikan apresiasinya kepada para pengelola yang selama ini telah bekerja.
“Kita tetap apresiasi kerja-kerja DBON selama ini. Di sisi lain, teman-teman pengelola DBON juga bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum. Kita hormati aparat penegak hukum, tapi kita juga junjung tinggi asas tidak bersalah,” tutup Darlis. (adv)
Editor: Susanto