SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terhadap dirinya dan rekannya, Andi Satya Adi Saputra.
Tuntutan itu muncul buntut dari insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. IKADIN menilai keduanya melanggar etika dengan mengusir advokat yang hadir mewakili pihak rumah sakit.
“Pertama, saya menghormati yang namanya permintaan. Tapi yang kedua, ini dunia memang terbalik. Seharusnya kami yang merasa tersinggung karena sudah tiga kali mengundang manajemen pusat RSHD, tapi tak pernah datang,” ujar Darlis saat diwawancarai, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, dalam tiga undangan resmi DPRD, pihak manajemen RSHD tidak pernah hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya. Padahal, kata dia, persoalan yang dihadapi tidak semata-mata soal hukum, tetapi menyangkut nasib para karyawan yang belum mendapat hak-haknya.
“Ini bukan pengadilan. Ini forum politik yang juga mengedepankan aspek sosial. Karena itu, kami anggap tidak pas bila hanya diwakili kuasa hukum,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Darlis mengaku, keputusan untuk meminta advokat keluar dari forum merupakan bentuk protes terhadap sikap abai manajemen RSHD yang terkesan lepas tangan.
“Mereka mewakili institusi yang sedang bermasalah, tapi malah tidak hadir langsung. Padahal kami ingin menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek legal,” tambahnya.
Ia juga menilai tuduhan bahwa pengusiran tersebut melanggar hukum adalah berlebihan. Sebab, menurutnya, anggota dewan memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi kedewanan.
“Kalau soal kata-kata atau sikap kami dianggap melanggar, berarti banyak undang-undang yang perlu mereka baca ulang,” sindir Darlis.
Meski begitu, ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
“Saya akan hadiri kalau BK memanggil. Silakan proses berjalan. Tapi kami tegaskan, ini soal keberpihakan pada hak-hak buruh, bukan sekadar prosedur,” pungkasnya. (adv)
Editor: Agus S