BK DPRD Kaltim Akan Panggil Dua Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Proses tersebut dimulai dengan pertemuan klarifikasi antara BK dan pihak pelapor pada Senin (2/6/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat BK DPRD Kaltim selama dua setengah jam, sejak pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.

Pertemuan tersebut disetujui langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, guna mendalami substansi laporan. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menggali kronologi dan dasar laporan sebelum memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi.

“Dari hasil pertemuan ini, kami catat dan rekam sebagai bahan awal. Selanjutnya, kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota dewan yang dilaporkan serta para saksi yang terlibat dalam kejadian,” ujar Subandi saat ditemui usai pertemuan.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan insiden dalam rapat antara pihak Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) dan Komisi IV DPRD Kaltim, yang dipimpin oleh M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Dalam rapat tersebut, perwakilan advokat yang mendampingi pihak rumah sakit diduga mendapat perlakuan tidak pantas, bahkan sempat diminta keluar dari ruang rapat.

“Yang perlu digarisbawahi, semua ini bermula dari miskomunikasi,” kata Subandi, seraya menekankan bahwa BK tetap akan menangani laporan secara objektif dan profesional.

Meski masih dalam tahap awal, laporan ini menuai sorotan publik, mengingat advokat adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum yang diakui dalam proses penyelesaian sengketa. Ketua IKADIN Kaltim, Fajriannur, yang hadir sebagai pelapor, berharap BK DPRD dapat memberikan sanksi tegas berupa pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan tersebut.

“Kami tetap pada tuntutan dalam surat resmi, yaitu permintaan PAW. Masih banyak yang lebih layak dan bijak untuk duduk di kursi legislatif,” ujarnya tegas.

BK DPRD Kaltim berkomitmen untuk melanjutkan proses klarifikasi dan pendalaman informasi guna menjaga marwah lembaga legislatif dan menjamin penghormatan terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.