Belum Maksimal, Pemdes Sidomulyo Ungkap Kendala Pengelolaan Potensi Wisata

TENGGARONG – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Agus Haryanto, mengungkapkan bahwa Desa Sidomulyo sebenarnya memiliki potensi pariwisata yang cukup menjanjikan. Namun belum dikelola secara optimal. Seperti destinasi Jembatan Gantong dan agrowisata dengan hamparan sawah dengan sungai berair jernih.

Di Desa Sidomulyo memang terdapat dua Jembatan Gantong, salah satunya baru saja mendapatkan bantuan kayu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berasal dari kabupaten. Selain itu, kawasan agrowisata yang menawarkan keindahan alam, dengan sawah luas dan sungai jernih juga menjadi daya tarik tersendiri. Sayangnya, potensi ini belum dikelola secara maksimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran.

“Kami sebenarnya sudah pernah dikunjungi oleh Dinas Pariwisata Provinsi yang tertarik menjadikan Desa Sidomulyo sebagai destinasi wisata. Dari pihak kabupaten juga sudah mengusulkan pengembangan wisata di sini, terutama untuk agrowisata dan Jembatan Gantong,” ungkap Agus Haryanto, pada Kamis (29/5/2025).

Meskipun pemerintah kabupaten dan provinsi sudah menyetujui rencana tersebut, pengelolaan wisata di Desa Sidomulyo belum bisa berjalan optimal. Dikarenakan keterbatasan SDM yang belum mencukupi dan anggaran yang terbatas. Hal ini menjadi tantangan utama dalam mengembangkan potensi wisata yang ada.

“Kami berharap ke depan ada peningkatan dukungan baik dari pemerintah maupun pihak terkait agar pengelolaan wisata di Desa Sidomulyo bisa lebih maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Agus.

Dengan potensi alam yang memikat dan dukungan yang tepat, Desa Sidomulyo berpeluang menjadi destinasi wisata unggulan. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan menarik lebih banyak wisatawan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.