Bukan Hanya Kerugian Negara, Dugaan Korupsi PT. PTB Tak Luput dari Perhatian DPRD

SAMARINDA – Dugaan kasus korupsi senilai Rp5,04 triliun yang melibatkan PT. PTB mencuat setelah Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar dalam kegiatan ship to ship, yakni proses pemindahan muatan antar kapal di perairan Kalimantan Timur.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, mengaku kecewa terhadap perkembangan kasus ini. Ia menilai, meskipun DPRD telah mencoba mengakomodasi keresahan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), persoalan hukum di tubuh PT. PTB justru mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.

“Langkah awal sudah kami tempuh melalui RDP. Tapi dalam prosesnya, muncul laporan-laporan yang mengarah pada dugaan korupsi,” ujarnya kepada Media Kaltim, saat ditemui di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (26/5/2025).

Ayub—sapaan akrab M. Husni Fahruddin—mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kaltim akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan PT. PTB. Agenda tersebut akan membahas dua hal utama: dugaan praktik korupsi dan latar belakang munculnya dugaan tersebut.

“Kami bersama masyarakat akan membahas secara serius, baik mengenai indikasi korupsi maupun alasan dan proses terjadinya dugaan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka kerugian tidak hanya menimpa negara secara umum, tetapi juga berdampak langsung pada potensi pendapatan daerah.

“Bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, keuangan daerah juga terdampak,” tegas Ayub.

PT. PTB diketahui beroperasi di wilayah pesisir Kutai Kartanegara dan memiliki peran dalam ekosistem bisnis Kalimantan Timur. Meskipun kasus ini telah menjadi sorotan nasional, Ayub menekankan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk turut menuntaskan permasalahan tersebut.

“Meski proses hukumnya di tingkat pusat, kita di daerah tetap harus bergerak. Ini menyangkut kepentingan publik dan integritas daerah,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.