Bupati Kukar Minta Peran Dinas PU dalam Perbaikan Teknis Jalan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memberikan apresiasi atas kerja maksimal Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan jajarannya dalam pembangunan infrastruktur jalan. Namun, dalam hal ini juga menyatakan adanya persoalan teknis yang perlu segera diperbaiki. Khususnya terkait genangan air yang masih sering terjadi, di sejumlah ruas jalan yang sudah dilebarkan.

Edi Damansyah mengungkapkan bahwa saat melakukan peninjauan langsung dengan berkeliling menggunakan sepeda pagi hari, menyusuri jalan hingga ke kawasan Jalan Imam Bonjol. Ia menemukan bahwa meskipun jalan sudah dilebarkan dan permukaannya licin, genangan air masih banyak terjadi di beberapa titik.

“Ini menunjukkan ada persoalan teknis yang terlupakan. Genangan air ini harus segera diatasi agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Edi Damansyah.

Bupati Edi juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran aparatur sipil di Dinas PU, dalam proses perencanaan pembangunan jalan. Mengingatkan bahwa meskipun perencanaan dan pengawasan sering dilakukan oleh konsultan. Dinas PU harus tetap berperan aktif dalam merancang awal dan memberikan kisi-kisi teknis kepada konsultan, agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Saya minta agar Dinas PU tidak sepenuhnya menyerahkan perencanaan kepada konsultan. Aparatur sipil di dinas harus ikut terlibat agar rencana besar pemerintah kabupaten bisa diterjemahkan dengan baik dan teknis pelaksanaan jalan bisa maksimal,” tambahnya.

Dengan arahan tersebut, Bupati Edi mengungkapkan bahwa kinerja Dinas PU akan semakin meningkat dan persoalan teknis. Seperti genangan air bisa diatasi dengan baik, sehingga pembangunan infrastruktur di Kukar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.