Menyusuri Jalan Tering–Ujoh Bilang: Komitmen DPRD Kaltim Bangun Akses Pedalaman

KUTAI BARAT – Debu jalanan, kelokan bukit, dan rimbunnya pepohonan menjadi saksi perjalanan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, saat meninjau langsung progres pembangunan jalan penghubung Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan II, Selasa (20/5).

Didampingi dua rekannya sesama anggota dewan, Baharuddin Muin dan Abdul Rakhman Bolong, serta perwakilan dari Dinas PUPR-PERA dan Dinas Perhubungan Provinsi, Ekti memulai perjalanan darat dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu—sebuah rute yang tidak hanya melelahkan secara fisik, tetapi juga sarat makna dalam konteks pembangunan.

“Hari ini luar biasa, perjalanan kita dari Kubar ke Mahulu sekaligus untuk memonitor progres jalan Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan II,” ungkap Ekti saat tiba di lokasi.

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata terhadap percepatan konektivitas daerah. Jalan Tering–Ujoh Bilang merupakan urat nadi penting yang menghubungkan dua kabupaten di wilayah pedalaman Kaltim, di mana akses infrastruktur masih menjadi tantangan besar.

Dengan pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah berjalan, pemerintah merencanakan kelanjutan pembangunan pada tahun 2025, yakni pengecoran badan jalan sepanjang total 8 kilometer. Tender proyek akan segera dibuka, dan Ekti menekankan pentingnya memilih kontraktor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.

“Harapan kita, kontraktor yang menang nanti tentu yang bagus dan bertanggung jawab. Karena target kita, jalan Kubar–Mahulu ini selesai sesuai rencana Gubernur Kaltim, yaitu tahun 2028–2029,” tegasnya.

Lebih dari sekadar pembangunan fisik, proyek ini menyimpan harapan besar masyarakat akan akses yang lebih baik, ekonomi yang berkembang, dan masa depan yang lebih cerah.

Politisi Partai Gerindra itu pun menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa membangun infrastruktur bukan hanya soal aspal dan beton, tetapi juga tentang membuka jalan menuju kesejahteraan masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.