TENGGARONG – Taman Tanjong telah resmi ditetapkan sebagai kawasan budaya Kukar pada tahun 2024. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam melestarikan adat istiadat, tradisi, serta seni budaya yang menjadi identitas kuat masyarakat Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengatakan bahwa budaya itu sangat luas. Yakni mencakup adat istiadat, tari tradisional, dan pentas seni. “Kawasan ini, terutama titik nol, tidak boleh dibiarkan kosong. Saya mengimbau khususnya warga Tenggarong untuk menjaga kawasan budaya ini sebagai identitas sekaligus tempat wisata yang kuat,” ungkap Thauhid.
Menurutnya, saat ini proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan kawasan budaya masih dalam pembahasan. Termasuk pengaturan parkir dan pedagang agar tertata dengan baik. “Progresnya sudah mencapai 60 persen, namun perlu kajian tambahan agar harmonisasi aturan berjalan lancar,” tambahnya.
Pemerintah berharap dengan penetapan dan pengembangan kawasan budaya ini, masyarakat Kukar, khususnya generasi muda, semakin mencintai dan menjaga warisan budaya daerah. Selain itu, kawasan ini diharapkan menjadi destinasi wisata yang mampu meningkatkan perekonomian lokal dan memperkuat identitas budaya Kukar.
Pengembangan kawasan budaya Taman Tanjong tidak hanya terbatas di sekitar Kedaton dan Museum Kukar. Tetapi juga akan diperluas ke sepanjang pinggir sungai yang terletak di Jalan Diponegoro. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan aktivitas di satu titik dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pelestarian budaya serta kegiatan wisata.
“Kami juga akan menjadikan kawasan ini sebagai kawasan ‘Care Day’ yang akan dikelola bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rencananya, kawasan budaya sekaligus kawasan wisata ini ditargetkan selesai pengaturannya pada tahun 2025,” tutup Thauhid. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i



