SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ia bersama M. Darlis Pattalongi dilaporkan atas dugaan pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025.
Laporan resmi tersebut diajukan ke BK DPRD Kaltim pada Rabu (7/5/2025). Peristiwa berawal saat Komisi IV DPRD Kaltim mengundang manajemen RS Haji Darjad untuk hadir dalam RDP yang membahas isu ketenagakerjaan. Namun, pihak rumah sakit justru mengutus tim kuasa hukum tanpa menghadirkan perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan langsung.
Karena tidak sesuai dengan pihak yang diundang, pimpinan rapat kemudian meminta tim kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan. Tindakan itu oleh pelapor dianggap sebagai pengusiran yang mencederai profesi advokat serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau perlakuan tidak sopan dalam permintaan tersebut.
“Perlu saya klarifikasi, tidak ada pernyataan kasar atau pemaksaan. Kami mempersilakan kuasa hukum meninggalkan ruangan dengan cara yang baik dan sopan, karena yang diundang adalah manajemen rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Andi Satya, Rabu (21/5/2025).
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
“Kami menghormati proses tersebut dan siap mengikuti seluruh tahapan yang berlaku. Kapan pun kami dipanggil, 7 x 24 jam pun kami siap hadir,” tegasnya.
Saat ini, BK DPRD Kaltim tengah mendalami laporan dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap para terlapor dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. (Adv/DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Susanto