Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Formasi Jabatan Fungsional Guru

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi formasi jabatan fungsional bagi guru pengawas, penilik, dan pamong belajar, pada Kamis (22/5/2025) di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman tenaga pendidik, terkait mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat serta jenjang karir jabatan fungsional.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar guru pengawas dan pendidik memahami perubahan aturan kenaikan pangkat. “Harapan saya guru pendidik pengawas itu memahami tentang formasi jabatan guru pengawas pendidik, oleh karena itu mereka perlu disosialisasikan agar bisa memahami dan mempersiapkan diri untuk ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Joko Sampurno.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 186 peserta yang terdiri dari guru pengawas dan pendidik jenjang SD. Untuk jenjang SMP, sosialisasi diselenggarakan secara terpisah oleh bidang SMP. Karena keterbatasan tempat, sosialisasi dilakukan dalam dua tahap dengan total peserta mencapai 372 orang selama dua hari pelaksanaan.

“Kalau dipaksakan dalam satu tahap, tidak memenuhi syarat untuk proses yang baik, sehingga kami lakukan dua tahap,” tambah Joko Sampurno.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya guru dan tenaga kependidikan di Kukar. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap jabatan fungsional dan persyaratan kenaikan pangkat, diharapkan para guru dan pengawas dapat mengelola kariernya secara profesional dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

“Kegiatan ini harus diikuti dengan serius agar para guru tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan kenaikan pangkat atau jenjang,” tutup Joko. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.