Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar), mulai melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak), untuk dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Timur (DPD Kaltim). Tahapan verfak dilaksanakan selama 3 pekan kedepan, mulai tanggal 6-26 Februari 2023.
Dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar, Mochammad Amin, bahwa dalam tahapan verfak, KPU Kukar akan mengambil sampel sebanyak 2.900 dukungan. Dari total 20 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kaltim.
Mekanisme verfak sendiri, dilakukan dengan cara menemui langsung pendukung yang bersangkutan di kediamannya, atau ditempat yang telah disepakati. Untuk menanyakan secara langsung perihal dukungan yang bersangkutan terhadap bakal calon yang bersangkutan.
Apabila tidak dapat ditemui, tim penghubung atau LO dari bakal calon bisa mengumpulkan para pendukung yang harus diverfak di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau di tempat yang telah disepakati bersama.
Jika mekanisme ini masih tidak memungkinkan, maka tahap verfak bisa dilakukan melalui video call atau video conference. Dan cara terakhir, LO diminta untuk dapat menyerahkan rekaman video dukungan dari para pendukung yang menjadi sampel.
“Nah, nanti kalau yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung maka otomatis dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, namanya juga verfak ya sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Amin, Rabu (8/2/2023).
Akan tetapi Amin menambahkan, apabila dari sekian banyak mekanisme yang ada ini, masih terdapat sampel yang tidak dapat ditemui. Maka pada tahap verfak ini dukungannya akan dinyatakan belum memenuhi syarat, dan akan kembali diverfak. Pada tahapan verfak perbaikan yang akan diselenggarakan pada 2-11 Maret mendatang.
Seperti diketahui, syarat minimal bagi bakal calon anggota DPD RI, yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon sebanyak 2000 dukungan. Sehingga Amin menjelaskan dalam verfak ini sendiri, secara persentase pemenuhan syarat dukungan menjadi calon anggota DPD menjadi bervariasi. Tergantung dengan jumlah dukungan yang disertakan, dan dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi (vermin).
“Logikanya gini, kalau yang bersangkutan itu menyertakan dukungan hanya 2000 pas, maka satu orang saja diverfak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Maka bakal calonnya akan dinyatakan tidak lolos, lain halnya jika yang bersangkutan menyertakan dukungan sebanyak 3000 dukungan, maka peluang untuk lolosnya akan lebih besar,” tambahnya.
Verfak kali ini sendiri, akan menerapkan metode sampling Cresci Morgan, dimana pelaksana verfak sendiri akan dilakukan oleh PPS di masing-masing kelurahan ataupun desa. Amin menyebutkan, bahwa di Kukar sendiri akan memverifikasi dukungan dari seluruh bakal calon yang ada. Karena memang syarat persebaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI, minimal tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten kota yang ada. Sehingga rata-rata persebaran dukungan ini merata diseluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Amin sendiri berharap, verfak kali ini bisa berjalan dengan kondusif dan seluruh tim penghubung atau LO dari masing-masing bakal calon, dapat berperan aktif dalam membantu proses verifikasi.
“Karena biasnya dari sekian metode yang ada itu kami kesulitan menemukan pendukung, jadi memerlukan keaktifan tim penghubung. Nah kalau penghubungnya tidak aktif kita mau komunikasi ke siapa ini untuk menghadirkan. Karena kita kan tidak punya kontaknya,” pungkas Amin. (tabs)