Tenggarong – Kemudahan dalam melaksanakan pernikahan turut dilakukan oleh KUA Tenggarong. Dimana tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bagi pasangan calon pengantin (catin). Sejauh dilaksanakan di Kantor KUA Tenggarong. Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah.
“Memang menikah di KUA dari dulu selalu gratis pada hari kerja. Kalau dulu masih bisa di hari Sabtu dan Minggu, sekarang sudah tidak bisa lagi. Jika diluar hari kerja dikenakan biaya,” sebut Hairillah, Senin (6/2/2023).
Dikatakan Hairillah, di Tenggarong sendiri lebih banyak pasangan catin yang memilih untuk melangsungkan akad nikah di rumah. Pada Januari lalu saja, KUA Tenggarong mencatat hanya melayani prosesi akad nikah di kantor sebanyak 7 pasangan catin. Dari total 63 pasangan catin yang terdaftar.
Padahal, jika dibandingkan dengan akad nikah di KUA Tenggarong yang tidak dipungut biaya sepeserpun. Akad nikah yang digelar di luar KUA, dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2014.
“Karena barangkali orang lebih nyaman menikah di rumah ketimbang di KUA,” tambahnya.
Dengan ramainya pembicaraan terkait akad nikah yang dilaksanakan di KUA akhir-akhir ini, Hairillah mengaku sangat mendukung hal tersebut. Hanyasaja dia mengatakan, barangkali masyarakat yang ramai menikah di KUA itu dilaksanakan di KUA revitalisasi. Dimana di KUA tersebut fasilitas yang disediakan terbilang lebih lengkap, ketimbang KUA konvensional seperti KUA Tenggarong.
Pada kesempatan ini juga, Hairillah turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Yang ingin melangsungkan akad nikah, agar mencari informasi di KUA. Karena terkadang ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Sehingga tidak menikah di KUA, demi keuntungan pribadi.
“Masih banyak oknum-oknum yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan calon pengantin (Catin). Sehingga mereka tidak menjadi mendaftar di KUA, akhirnya menikah secara siri dengan biaya yang jauh lebih besar daripada yang ditetapkan negara. Tapi tidak mendapatkan buku nikah dan tidak diakui negara,” pungkasnya. (tabs)