SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia selama periode 2016–2018, yang dalam pelaksanaannya melibatkan sembilan vendor terafiliasi. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp431 miliar.
Salah satu tersangka berinisial KMR disebut terlibat dalam kerja sama bisnis pengadaan barang bersama PT Telkom, khususnya dalam proyek pemasangan smart supply chain management. Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif.
“Ternyata pengadaannya tidak dilakukan atau fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini, KMR berperan sebagai Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, dengan nilai proyek yang merugikan negara sebesar Rp13,2 miliar.
KMR diketahui memiliki latar belakang sebagai pengusaha di Balikpapan Barat, serta menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024. Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia terpilih menjadi Anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dan kini duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Berikut daftar sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Jakarta:
– AHMP – GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
– HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
– AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
– NH – Direktur Utama PT ATA Energi
– DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
– KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
– AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
– DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
– RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S