SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, menjadi pihak yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan tersebut diajukan pada Rabu (7/5/2025), menyusul insiden pengusiran tim kuasa hukum RS H. Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025.
Dalam laporannya, tim advokat menilai tindakan pengusiran tersebut mencederai kehormatan profesi advokat. Darlis diketahui menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV, sementara Andi Satya adalah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah isi laporan dalam rapat internal bersama para anggota BK lainnya. “Ini laporan resmi, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti,” ujarnya.
Insiden pengusiran sendiri terjadi karena ketidakhadiran manajemen RSHD dalam RDP yang membahas masalah tunggakan gaji karyawan selama 2–3 bulan. Pihak rumah sakit hanya mengirimkan tiga orang kuasa hukum, tanpa kehadiran manajemen, yang dianggap tidak menghormati forum rapat.
Darlis mengaku siap menghadapi laporan tersebut dan menilai tindakannya masih dalam batas kewajaran. “Saya menghormati langkah hukum ini. Tapi jujur, saya heran—mereka mengaku orang hukum, tapi tidak paham tata beracara di lembaga legislatif. Sepertinya masih perlu banyak membaca referensi undang-undang,” ujarnya saat dikonfirmasi Media Kaltim melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Andi Satya juga menyayangkan pelaporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa DPRD telah memberikan undangan resmi kepada manajemen RSHD satu minggu sebelum pelaksanaan RDP. Namun, yang hadir justru hanya tim hukum dengan alasan manajemen berada di luar kota.
“Kami tidak pernah bermaksud melecehkan profesi advokat. Tapi kami juga punya tanggung jawab mencari solusi atas masalah tunggakan gaji. Forum ini bukan untuk debat hukum, tapi mencari jalan keluar bersama,” jelas Andi.
Saat ini, BK DPRD Kaltim masih menunggu proses klarifikasi lanjutan sebelum mengambil sikap terhadap laporan yang masuk.
Editor: Agus