2 RT Siap Wakili Kukar dalam Lomba RT Tingkat Kaltim 2025

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, memastikan bahwa RT 09 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga Sanga, dan RT 02 Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, terpilih sebagai perwakilan Kukar dalam lomba RT tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025.

Arianto menyatakan bahwa pemilihan kedua RT tersebut, didasarkan pada penilaian menyeluruh. Meliputi administrasi RT, pencatatan kegiatan, serta keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“RT 09 Sarijaya dan RT 02 Sidomulyo menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan RT lain di wilayahnya, baik dari segi laporan administrasi maupun jumlah kegiatan yang dilaksanakan,” ungkap Arianto.

Lomba RT ini merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola RT. Sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar. Setiap kecamatan mengirimkan RT terbaik hasil seleksi untuk mewakili wilayahnya ke tingkat kabupaten, dan pemenang di tingkat kabupaten akan maju ke tingkat provinsi.

“Kami memiliki tim penilai dari kecamatan yang bertugas menyeleksi RT terbaik. Setelah terpilih, RT tersebut akan kami kunjungi dan pastikan mereka memang layak mewakili kecamatan dan kabupaten dalam lomba tingkat provinsi,” tambahnya.

Dengan terpilihnya RT 09 Sarijaya dan RT 02 Sidomulyo, diharapkan kedua RT ini dapat membawa nama baik Kukar dan menjadi inspirasi bagi RT lain, untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Lomba RT tingkat provinsi ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan inovasi dalam pengelolaan RT yang efektif dan produktif.

“Kami optimis RT yang mewakili Kukar ini akan memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi yang membanggakan bagi daerah,” tutup Arianto. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.