Penataan Kader Posyandu di Kukar, Warga Desa Jadi Pengurus, Bidan dan Perawat Hanya Pendamping

TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, mengatakan bahwa kader Posyandu di wilayah Kukar harus berasal dari warga masyarakat desa atau kelurahan setempat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 38 Tahun 2022, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Arianto memgatakan bahwa, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengurus Posyandu idealnya adalah masyarakat setempat yang memiliki keinginan dan komitmen untuk melayani warga desa atau kelurahan mereka.

“Kami ingin menata dan memperbaiki salah kaprah yang selama ini terjadi, di mana bidan dan perawat yang sudah memiliki tugas profesional di bidang kesehatan justru menjadi kader Posyandu. Sekarang, kami tidak memperbolehkan hal tersebut karena mereka sudah memiliki tugas utama,” ungkap Arianto.

Sebaliknya, bidan dan perawat akan berperan sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu. Mereka akan mendampingi kader Posyandu yang berasal dari masyarakat umum, agar pelaksanaan Posyandu berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dan kelurahan untuk menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan pembantu pemerintah desa atau kelurahan, khususnya di Posyandu,” tambahnya.

Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Posyandu serta memperkuat fungsi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan di Kukar. Dengan langkah ini, DPMD Kukar berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola Posyandu sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.