DPRD Kaltim Optimistis Gratispol Berjalan, Meski Harus Pangkas Program Lain

SAMARINDA – Program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yakni Gerakan Pendidikan Gratis dan Total (Gratispol), dipastikan mulai dijalankan secara bertahap tahun ini. Tahapan awal akan menyasar peserta didik baru, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, dengan alokasi anggaran tahap pertama mencapai Rp750 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan optimisme bahwa program ini dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, meskipun melibatkan ratusan ribu penerima manfaat di seluruh wilayah Kaltim, termasuk di Kutai Kartanegara.

“Kami yakin Gratispol bisa dijalankan dengan baik. Jika di tengah jalan ditemukan kekurangan, tentu akan dievaluasi dan diperbaiki,” ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Namun, Ananda juga mengungkapkan bahwa implementasi program ini membutuhkan penyesuaian besar di sisi anggaran. Beberapa program non-prioritas terpaksa dipangkas untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pendidikan gratis tersebut.

“Sudah ada sejumlah anggaran yang dialihkan demi memastikan keberlanjutan Gratispol sebagai program prioritas kepala daerah,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi ini juga sejalan dengan pendekatan fiskal yang kini diterapkan oleh pemerintahan pusat di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, Gratispol telah dirancang dengan pertimbangan keuangan yang matang agar tidak membebani APBD secara berlebihan.

“Kita tentu sudah memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Yang utama harus didahulukan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari tahap awal, bantuan akan diberikan kepada siswa/i baru dalam bentuk seragam, sepatu, dan tas. Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, program ini berlaku terbatas dan tidak mencakup seluruh jurusan. Pemerintah provinsi akan menetapkan sejumlah kriteria seleksi bagi mahasiswa yang berhak menerima manfaat Gratispol. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.