SAMARINDA – Satu bulan telah berlalu sejak kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) mencuat ke publik. Namun hingga kini, belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian dan Gakkum KLHK Kalimantan.
Merespons mandeknya proses hukum, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (5/5/2025). Agenda ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Fakultas Kehutanan Unmul, Dinas ESDM, DLH, Dinas PMPTSP, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, serta Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, memimpin langsung jalannya rapat. Sejak pukul 14.00 WITA, seluruh pihak memaparkan progres penanganan, kendala, dan data yang ada. Salah satu poin penting disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, yang mengaku pihaknya masih melacak dua saksi kunci berinisial RS dan A.
“Kedua saksi ini sangat penting untuk membuka siapa aktor utama dari kasus ini. Kami masih terus berupaya melakukan pencarian,” jelasnya dalam rapat.
Polda Kaltim juga telah memeriksa total 18 saksi, terdiri dari 12 orang dari Unmul, 4 karyawan KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan 2 warga. Namun hingga kini, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sorotan tajam datang dari Komisi I DPRD Kaltim. Didik Agung Eko Wahono, legislator dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara, menilai bahwa penelusuran pelaku tidak seharusnya sulit. “Penambang tidak akan bekerja tanpa ada izin dari pemilik lahan dan konsesi. Kalau itu sudah sinkron, seharusnya pelaku bisa diungkap,” tegasnya.
Meski PT KSU PUMMA kerap disebut dalam diskusi, aparat belum menetapkan pihak manapun sebagai pelaku. Apalagi lokasi penambangan ilegal berada dekat dengan area konsesi milik PUMMA, dan telah menyebabkan kerusakan hutan seluas 3,2 hektare di kawasan KHDTK Universitas Mulawarman.
Komisi IV sebelumnya juga telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Dalam catatan mereka, kasus ini menyangkut kehormatan dunia akademik, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kesimpulan rapat kami jelas: Polda Kaltim harus menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” tegas notulensi resmi hasil RDP gabungan yang ditandatangani oleh seluruh komisi. (adv)
Editor: Susanto