Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Desa Batuah, Camat Loa Janan Dukung Mitigasi Longsor di KM 24 dan KM 28

TENGGARONG – Pemerintah Desa Batuah menggelar forum penting, yaknk membahas paparan ilmiah terkait kondisi tanah dan potensi longsor di KM 24 dan KM 28. 2 titik rawan yang kerap mengalami bencana tanah longsor dan menjadi jalur vital penghubung antardesa. Serta akses utama transportasi masyarakat dan ekonomi desa.

Dalam forum tersebut, tim akademisi Unmul memaparkan hasil kajian ilmiah, observasi lapangan, dan pemetaan geoteknik wilayah rawan longsor. Hasil kajian ini dilengkapi dengan rekomendasi teknis dan non-teknis. Seperti pemasangan sistem drainase, pembuatan terasering, penanaman vegetasi penahan longsor, serta edukasi masyarakat tentang tanda-tanda awal tanah bergerak.

Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, mengatakan bahwa apresiasi atas inisiatif Pemerintah Desa (Pemdes) Batuah yang melibatkan akademisi dalam menganalisis permasalahan geologi secara ilmiah dan komprehensif. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, daerah, dan institusi pendidikan tinggi dalam menangani isu-isu strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya mitigasi bencana berbasis kajian akademik seperti ini. Hasil dari pertemuan ini menjadi dasar penting dalam menyusun langkah-langkah strategis ke depan agar keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama,” ungkap Hery Rusnadi.

Pemdes Batuah menyambut baik hasil kajian tersebut dan akan segera menyusun rencana tindak lanjut bersama pihak-pihak terkait. Termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar dan dinas teknis lainnya.

Dengan terselenggaranya forum tersebut, diharapkan Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan semakin siap menghadapi risiko bencana dan mampu membangun tata kelola wilayah yang tangguh serta adaptif terhadap perubahan lingkungan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.