Tenggarong – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Kutai Kartanegara ((ATR/BPN Kukar), menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Kegiatan ini sendiri diselenggarakan di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Maluhu, Jumat (3/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat. Ketua ART/BPN Kukar Aag Nugraha, Camat Tenggarong Sukono dan Lurah Maluhu Bayu Ramandha Bani Nugraha.
Dalam sambutan Bupati Kukar yang disampaikan oleh Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa memang selama ini kasus sengketa tanah merupakan salah satu kasus yang masih kerap kali ditemui di Indonesia, termasuk di Kukar.
Baik konflik yang terjadi antar masyarakat, masyarakat dengan pihak perusahaan, bahkan hingga dengan pemerintah. Persoalan pertanahan menjadi kian pelik, karena kerap kali dalam setiap kasus, pihak-pihak yang bersengketa mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah yang sama. Kondisi ini belum lagi diperparah dengan keberadaan mafia tanah.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang mengaku memiliki sebidang tanah, akan tetapi belum memiliki bukti sah berupa sertifikat. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal diantaranya, biaya pembuatan sertifikat yang relatif mahal dan waktu pembuatan yang terbilang panjang serta dinilai rumit oleh masyarakat,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan bahwa, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru ada 51 juta bidang tanah yang telah terdaftar. Syukurnya pemerintah pusat merespon kondisi ini dengan meluncurkan program prioritas nasional, berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL sendiri merupakan program pendaftaran pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftarkan.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan kali ini merupakan pemasangan 1 juta patok tanah secara serentak yang di laksanakan di seluruh Indonesia. Di Kukar sendiri, akan dipasang sebanyak 2.500 patok tanah.
Juga dibingkai dengan penyerahan sertifikat tanah, yang telah diterbitkan melalui program PTSL pada tahun 2022 lalu. Dengan pemberian sertifikat ini, dia berharap ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat pemilik tanah, dan tidak ada lagi kasus sengketa lahan, khususnya di Kukar.
“Selain itu, nanti masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup,” pungkasnya. (tabs)