Bupati Kukar Dorong Kemandirian Petani, Lestarikan Pola Tradisional, Kurangi Ketergantungan Bantuan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak para petani di wilayah Kukar untuk lebih mandiri. Dengan tidak selalu bergantung pada bantuan pemerintah, khususnya dalam hal penyediaan bibit dan pupuk. Menyikapi adanya jeda waktu dalam proses penyaluran bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak).

Edi Damansyah mengatakan bahwa selama ini masih banyak kelompok tani yang menunda penanaman. Lantaran menunggu bantuan bibit dan pupuk dari pemerintah. “Saya minta tolong kepada sahabat petani agar terus melakukan perbaikan di kelompok, jangan hanya menunggu bantuan. Kita harus kembali ke pola orang tua kita dulu, yang selalu menyisihkan sebagian hasil panen untuk dijadikan bibit,” ungkap Edi Damansyah.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu petani, namun proses penyaluran bantuan seringkali memerlukan waktu. Oleh karena itu, kemandirian petani menjadi kunci agar kegiatan pertanian tidak terhambat.

“Pemerintah pasti bantu, tetapi ada waktunya dan prosesnya kadang lambat. Dengan pola kemandirian melalui permodalan, masalah jeda waktu bantuan bisa diatasi,” tambahnya.

Edi Damansyah juga menyampaikan bahwa Kukar menjadi salah satu lokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk kegiatan optimalisasi lahan, khususnya di lahan rawa. “Ada kurang lebih 2.400 hektar lahan rawa yang dikelola dari program optimalisasi lahan oleh Kementerian Pertanian. Di luar itu, kita juga mempersiapkan lokasi-lokasi lain untuk optimalisasi lahan,” jelas Edi Damansyah.

Dengan menghidupkan kembali tradisi lama dan memperkuat kemandirian, petani Kukar dapat meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan daerah. “Jangan sampai ketergantungan pada bantuan membuat kita terhambat. Mari kita tumbuhkan kembali semangat gotong royong dan kemandirian dalam bertani,” tutup Edi Damansyah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.