Miliki Administrasi dan Data Berkualitas, Desa Batuah Wakili Kukar di Lomba Statistik Nasional

TENGGARONG – Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, terpilih sebagai wakil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam ajang lomba statistik tingkat nasional tahun ini. Pemilihan ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, yang menilai Desa Batuah unggul dalam sistem administrasi dan pengelolaan data statistik.

Diketahui, tahun lalu Desa Loa Duri Ilir dari kecamatan yang sama, berhasil masuk 10 besar nasional. Sementara tahun ini, giliran Desa Batuah yang diikutsertakan.

Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kukar, Asdi, menjelaskan bahwa pemilihan desa dilakukan secara selektif. “Jadi sekarang ini yang kita pilih adalah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Nah, itu kita lombakan secara nasional juga,” ungkap Asdi, pada Rabu (30/4/2025).

Desa Batuah masuk dalam nominasi kategori A karena sistem administrasi dan pengelolaan data statistiknya dinilai sangat baik. “Sebenarnya ini nanti kan diskrinning oleh BPS, karena BPS yang menentukan bahwa OPD ini yang bagus data statistiknya,” jelas Asdi.

Penilaian akhir terhadap desa yang akan mewakili Kukar dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, Diskominfo Kukar tetap berperan penting dalam proses seleksi awal dan pembinaan desa-desa yang berpotensi.

Asdi juga menyampaikan bahwa saat ini ada enam desa di Kukar yang terus dibina secara berkelanjutan. “Sebelumnya ini ada 6 desa yang masih kita bina, kita lombakan nanti. Begitu tahun yang akan datang yang kita bina tetap kita bina berkelanjutan sampai semua desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Dengan terpilihnya Desa Batuah, diharapkan semakin banyak desa di Kukar yang termotivasi untuk meningkatkan kualitas administrasi dan data statistik, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah secara lebih efektif dan terukur. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.