Optimalkan Pelayanan kepada Warga, 8 Desa Ajukan Pemekaran

Tenggarong – Sejumlah desa yang ada di Kutai Kartanegara (Kukar), bakal dimekarkan. Sejauh ini, setidaknya sudah ada 8 desa yang akan dimekarkan. Tentunya dengan beberapa alasan, pada tahun 2023 ini.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, bahwa pemekaran desa ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Bahwa pemekaran desa dapat dilakukan, jika desa telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berdasarkan potensi desa maupun jumlah penduduknya.

Dalam hal ini, pemkab melakukan evaluasi terhadap desa-desa yang ada di Kukar. Kemudian melakukan sosialisasi kepada desa yang dirasa sudah memenuhi syarat, apakah hendak melakukan pemekaran atau tidak.

Desa-desa yang akan dilakukan pemekaran ini, dalam prosesnya harus melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pengusulan pemekaran desa, berdasarkan hasil musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades) bersama dengan masyarakat.

Kemudian, diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan pemekaran. Lalu, akan di buatkan draf Peraturan Bupati (Perbup), untuk disampaikan ke pemerintah provinsi (pemprov). Desa yang telah disetujui nantinya, akan ditetapkan sebagai desa persiapan.

Untuk mempersiapkan desanya menjadi desa definitif, status desa persiapan sendiri berlangsung paling lama tiga tahun. Untuk kemudian ditetapkan menjadi desa definitif oleh Kemendagri. “Jadi memekarkan desa itu dimulai dengan desa persiapan, tidak langsung definitif,” sebut Arianto, Rabu (1/2/2023).

Arianto menambahkan bahwa, sejauh ini setidaknya ada sekitar 18 usulan pemekaran desa yang masuk. Namun setelah dilakukan evaluasi, terdapat 6 desa yang dianggap memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi bupati.

“Saat ini berproses kita kembalikan ke desa yang di rekomendasikan, dan sekarang berkembang jadi 8 desa. Berkasnya sudah kita kembalikan ke provinsi lagi pada Januari kemarin, kemungkinan tahun ini jadi desa persiapan,” lanjut Arianto.

Dari 6 desa yang di ajukan untuk dimekarkan diantaranya adalah Desa Jembayan Ilir, Kembang Janggut, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin, dan Muara Badak Baru. Sedangkan dua desa tambahan adalah Desa Bangun Rejo dan Batuah.

Nantinya setelah ditetapkan, desa persiapan ini akan di pimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa, dengan perangkat desanya tetap menggunakan perangkat desa induk. Bahkan dana operasional desa pun, masih ditetapkan sebagai tanggungan dari desa induk. Hanya sarana dan prasarananya saja yang terpisah, karena pemekaran desa ini dilakukan, salah satunya untuk mengoptimalkan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Nanti ketika telah ditetapkan sebagai desa definitif, barulah desa tersebut bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti desa induknya.

“Prosesnya ini jika cepat memenuhi kelengkapannya, dan Kemendagri bisa menerima, sudah bisa definitif biar hanya satu tahun. Tapi jika tiga tahun tidak bisa menjadi definitif, maka kembali menjadi satu dengan desa induk, dan lima tahun kemudian baru bisa mengajukan pemekaran kembali,” tandasnya. (tabs)