AYL Nyoblos di TPS 03 Melayu, Ajak Hormati Hasil PSU Pilkada

TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman (AYL), menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, pada Jumat (19/4/2025).

Didampingi keluarga, AYL datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, sekitar pukul 10.30 WITA dengan mengenakan setelan kemeja putih.

Usai mencoblos, AYL menyampaikan harapannya agar PSU kali ini benar-benar menjadi bagian dari proses demokrasi yang membawa berkah. Serta kemaslahatan bagi masyarakat Kukar.

“Pilkada ini bukan sekadar kompetisi, tapi merupakan media untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Kita berharap hasil PSU ini bisa mendatangkan rahmat Allah dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kukar,” ungkap AYL.

Sebagai calon dari jalur independen, AYL menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hasil akhir pemungutan suara, apapun hasilnya. Ia menyampaikan bahwa semua pihak, baik dari paslon 01, 02, maupun 03 harus bersinergi demi masa depan Kukar yang lebih baik.

“Kompetisi ini bukan soal siapa yang menang atau kalah secara personal. Ini soal bagaimana kita menghormati pilihan rakyat dan menjadikannya pijakan untuk membangun Kukar bersama,” tegasnya.

Ketika ditanya soal optimisme sebagai pasangan calon independen, AYL menyatakan bahwa jalur independen adalah bentuk kemurnian suara rakyat yang muncul langsung dari bawah.

“Independen adalah representasi dari suara rakyat tanpa kepentingan partai. Kita optimis bahwa hari ini rakyat akan menunjukkan kemurnian suaranya, dan itu adalah bukti bahwa kedaulatan rakyat benar-benar dijunjung tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.