Jaga Cagar Budaya, Pemkab Kukar Siapkan Lokasi Alternatif Jembatan Besi yang Baru

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merevisi rencana rehabilitasi Jembatan Besi di Tenggarong. Revisi ini dilakukan menyusul adanya pro dan kontra di masyarakat, serta kajian ulang yang lebih komprehensif. Terutama terkait aspek sosial dan historis yang sebelumnya belum diperhatikan secara menyeluruh.

“Awalnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) hanya melakukan perencanaan secara teknis untuk merehabilitasi jembatan besi. Namun setelah kami tinjau kembali, perencanaan tersebut belum mempertimbangkan aspek sosial dan sejarah secara lengkap. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ungkap Edi Damansyah.

Pemkab Kukar sangat menghargai peran serta masyarakat dalam mengontrol rencana pembangunan ini. Dengan komitmen tinggi untuk menjaga nilai sejarah, terutama bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Tenggarong dan sekitarnya. Sehingga pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan jembatan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa pembangunan jembatan baru di Tenggarong, khususnya yang menghubungkan Jalan Monumen Barat menuju Jalan Kartini, memang sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang terus meningkat, sementara infrastruktur jalan dan jembatan tidak mengalami penambahan sehingga menyebabkan kemacetan parah setiap pagi.

“Ini menjadi alternatif yang lebih strategis untuk mengembangkan arus lalu lintas di Tenggarong dan sekitarnya,” tambahnya.

Pemkab Kukar telah menetapkan persetujuan terhadap pergeseran lokasi pembangunan jembatan tersebut. Dinas PU pun diminta untuk melengkapi administrasi dan perizinan terkait pembangunan ini.

Bupati Edi Damansyah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar proyek pembangunan jembatan ini dapat selesai sesuai dengan rencana. Demi kemajuan dan kelancaran infrastruktur di Kukar.

“Dengan langkah ini, diharapkan kemacetan di Tenggarong dapat berkurang dan nilai sejarah jembatan besi yang lama tetap terjaga sebagai bagian dari warisan budaya daerah,” tutup Edi Damansyah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.