Masuki Masa Tenang, Polres Kukar Kawal Penertiban APK

TENGGARONG – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus dikawal ketat. Salah satunya melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh jajaran Polres Kukar bersama Bawaslu dan instansi terkait, Kamis (17/4/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan ketertiban menjelang masa tenang PSU Pilkada Kukar. “Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung Bawaslu untuk menciptakan iklim demokrasi yang bersih dan damai,” tegasnya.

Penertiban APK dilaksanakan pada pukul 16.30 WITA dan menyasar beberapa titik strategis di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Diantaranya Simpang Lampu Merah Unikarta, Jalan Pesut depan SMAN 2 Tenggarong, dan area depan SPBU Teluk Dalam.

Dipimpun IPDA Firmansyah Alvian Ramadhan, penertiban diawali dengan apel gabungan di Mapolres Kukar yang diikuti personel gabungan dari Polres Kukar, Satpol PP, Dishub, dan Bawaslu.

Kapolres Kukar menyebut, seluruh APK yang ditertibkan langsung diamankan ke Kantor Bawaslu Kukar untuk pendataan lebih lanjut. “Kami pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur, tanpa ada keberpihakan,” imbuhnya.

Kegiatan berakhir pada pukul 19.10 WITA dengan situasi yang tetap aman dan kondusif. AKBP Dody juga mengapresiasi sinergi semua pihak dalam menciptakan ketertiban menjelang PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk ikut menjaga situasi damai dan saling menghormati pilihan politik masing-masing. Mari sukseskan PSU ini dengan semangat demokrasi yang sehat,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.