Kapolda Kaltim dan Forkopimda Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kukar

TENGGARONGMenjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus 901. Salah satunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kamis (17/4/2025).

Rombongan dipimpin langsung Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, bersama Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha. Turut serta dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Dr Imam Wijaya, serta Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.

Rombongan mendarat di Helipad Putri Karang Melenu sekitar pukul 10.20 WITA dan disambut oleh Forkopimda Kukar yang dipimpin Sekda Kukar Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, serta Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, menjelaskan kunjungan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah pusat dan daerah terhadap kelancaran PSU yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami memastikan seluruh kesiapan TPS, khususnya di lokasi khusus seperti Lapas, berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Kapolda dan Pangdam juga menyempatkan menyapa langsung warga binaan serta menyerahkan bingkisan sebagai bentuk kepedulian,” ungkap Dody.

Kunjungan di Lapas Perempuan berlangsung hingga pukul 10.55 WITA, sebelum rombongan melanjutkan agenda ke Mapolres Kukar untuk mengikuti video conference bersama Wamenkopolhukam. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan ketat dari jajaran Polres Kukar dan Kodim 0906/KKR.

“Situasi terpantau aman dan terkendali. Kami siap mengawal PSU ini agar berlangsung jujur, adil, dan damai,” tutup Kapolres. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.