572 Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Kukar 2025

TENGGARONG – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2025, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk memastikan keamanan seluruh tahapan pemilu.

Sebanyak 572 personel gabungan dari Polres Kukar dan Polda Kaltim resmi disiagakan dalam apel penerimaan personel BKO dan apel pergeseran pasukan pengamanan TPS, yang digelar di Mako Polres Kukar, Rabu (16/4/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, menyampaikan bahwa pengamanan PSU menjadi prioritas utama kepolisian. Mengingat dinamika dan potensi kerawanan yang bisa muncul di tengah pesta demokrasi ulang ini.

“Pilkada Kukar sebelumnya telah selesai, namun karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi, PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan, yakni pada 19 April 2025,” ujar AKBP Dody.

Kukar sendiri memiliki 1.301 TPS yang tersebar di 20 kecamatan dan 237 desa. Untuk pengamanannya, Polres Kukar mengerahkan 472 personel, dibantu 100 personel BKO dari Polda Kaltim, serta penebalan 4 kompi pasukan dari Brimob dan Samapta.

AKBP Dody menekankan pentingnya netralitas anggota serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan potensi kerawanan yang bisa terjadi, seperti protes dari pemilih yang belum terdaftar, gangguan logistik, hingga tindakan sabotase dan provokasi.

“Kita tidak boleh lengah. Semua personel harus memahami potensi gangguan dan mampu merespons cepat dengan sinergi bersama TNI, tokoh masyarakat, dan penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

PSU Pilkada Kukar akan memasuki masa pencoblosan pada Sabtu, 19 April 2025. Dimana saat ini telah memasuki masa tenang, yang berlangsung pada 16-18 April. AKBP Dody berharap, melalui pengamanan maksimal, PSU dapat berjalan aman, damai, dan partisipatif.

Usai apel, seluruh pasukan langsung diberangkatkan ke TPS sesuai penempatan masing-masing. Kegiatan apel berakhir pukul 09.30 WITA dalam situasi aman dan lancar. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.