Stabilitas Ekonomi Masyarakat Desa Loh Sumber, Antara Harapan dan Realita

TENGGARONG – Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menyampaikan bahwa potensi ekonomi masyarakat desa menunjukkan perkembangan yang stabil, sejak tahun 2019 hingga saat ini. Menurutnya, aktivitas perekonomian masyarakat berjalan sesuai dengan harapan bersama, mencerminkan kehidupan ekonomi yang aman dan kondusif.

Sukirno menjelaskan bahwa harapan besar pemerintah desa adalah agar pertukaran uang di wilayah Loa Kulu, khususnya di Desa Loh Sumber, dapat berputar secara mandiri. “Intinya, berbicara tentang kehidupan ekonomi masyarakat khususnya di Loh Sumber, semuanya aman-aman saja. Masyarakat bisa menjalankan aktivitas perekonomian dengan baik,” ujar Sukirno, pada Jumat (11/4/2025).

Mayoritas warga Desa Loh Sumber memiliki pekerjaan yang beragam. Struktur pekerjaan masyarakat terbagi menjadi empat hingga lima kelompok utama. Yakni pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), petani, pekerja swasta, dan pedagang. Dari semua sektor tersebut, mayoritas penduduk desa berprofesi sebagai petani.

Dengan mayoritas masyarakat yang mendominan disektor pertanian, Desa Loh Sumber memiliki potensi besar untuk terus mengembangkan perekonomian berbasis lokal. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang dapat meningkatkan produktivitas warga dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Sukirno menambahkan bahwa stabilitas ekonomi yang terjadi di desa ini tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat, dalam menjaga kondisi sosial serta mendukung berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kita adalah agar roda perekonomian di desa ini terus berputar dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tutup Sukirno. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.