TENGGARONG – Kegiatan kerakyatan yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Program Kesejahteraan Bangsa (OPPKB), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah memastikan bahwa anggaran untuk kegiatan OPPKB tidak termasuk dalam bagian yang direvitalisasi. Hal ini memungkinkan program-program kerakyatan untuk terus berjalan dengan tertata dan terarah.
“Alhamdulillah, dengan adanya Perpres Nomor 1 Tahun 2025, kami tidak termasuk dalam bagian yang direvitalisasi. Jadi, kegiatan-kegiatan kerakyatan seperti yang melibatkan kader BPKBD, sub BPKBD, dan lainnya dapat terus berjalan dengan baik, ” ungkap Sekretaris OPPKB, Mastukhah.
Program ini sangat penting karena menyentuh langsung masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi evaluasi program Tim Pendamping Keluarga (TPK), pengembangan kader di tingkat desa, dan berbagai aktivitas lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kepastian anggaran, OPPKB dapat fokus pada peningkatan kualitas program dan memastikan semua berjalan sesuai rencana.
Mastukhah juga menegaskan bahwa OPPKB akan terus berkomitmen untuk menjalankan program-program yang mendukung kesejahteraan rakyat. Ia berharap seluruh pihak terkait, termasuk kader BPKBD dan sub BPKBD di daerah-daerah, dapat bekerja sama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Dengan adanya dukungan dari Perpres Nomor 1 Tahun 2025, OPPKB optimis bahwa kegiatan kerakyatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Program-program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i