Perlindungan Pekerja Rentan di Kukar, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Masa Depan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya, dalam melindungi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 35.440 pekerja telah terdaftar dalam program penjaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kukar. “Kami memastikan bahwa perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses oleh semua pekerja rentan,” ungkap Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta.

Distransnaker Kukar telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh bersama BPJS Ketenagakerjaan Kukar ke seluruh 20 kecamatan. Muhammad Hatta menyampaikan bahwa sambutan masyarakat terhadap program ini sangat positif. “Insya Allah beragam masyarakat cukup luar biasa karena BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu sekali untuk menunjang masa depan pekerja, terutama yang rentan,” tambahnya.

Program ini juga merupakan bagian dari visi Bupati Kukar melalui program unggulan “Idaman Kukar Siap Kerja”, Distransnaker Kukar akan terus mendukung visi tersebut dengan memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja rentan di Kukar. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan tenaga kerja yang berkelanjutan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.