Distransnaker Kukar Targetkan Semua Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Muhammad Hatta, menyampaikan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Kukar terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.

Muhammad Hatta menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki data terkait jumlah pekerja di Kukar yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Datanya sudah ada di kita semua, Insyaallah kita tinggal berkoordinasi, termasuk dengan kawan-kawan OPD yang lain,” jelas Muhammad Hatta.

Distransnaker Kukar berencana untuk bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak-pihak terkait guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran pekerja. Langkah ini bertujuan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Oleh karena itu, Distransnaker Kukar bertujuan agar seluruh pekerja di Kukar dapat merasakan manfaat dari program tersebut.

Selain itu juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kukar untuk aktif dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. ” Kami berharap semua pihak mendukung upaya ini demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah strategi yang telah direncanakan, Distransnaker Kukar optimis target penerimaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dapat segera tercapai. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Kartanegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.