BPJS Ketenagakerjaan Kukar Pastikan Perlindungan Sosial bagi 35.440 Pekerja Rentan

TENGGARONG – Strategi dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.

Selain itu, penyampaian surat kepada seluruh tenaga kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah dilakukan terkait memberikan edukasi tentang manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Respon positif dari masyarakat dan pemerintah daerah menjadi pendorong utama keberhasilan program ini.

“Alhamdulillah, di Kukar khususnya, program ini disambut baik. Pemerintah kabupaten sangat berkontribusi melalui APBD-nya untuk melindungi pekerja rentan sebanyak 35.440 orang hingga saat ini. Program ini sudah berjalan selama empat tahun,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi.

BPJS Ketenagakerjaan Kukar berencana untuk melakukan penambahan jumlah pekerja rentan yang dilindungi pada awal tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja yang memiliki risiko tinggi di tempat kerja. Program perlindungan sosial ini menjadi bukti nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam mendukung pekerja rentan di Kutai Kartanegara.

Dengan adanya Perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi. Eka optimis bahwa langkah-langkah strategi yang telah dilakukan akan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kukar, khususnya para pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan lebih.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.