TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang melakukan aktivitas di luar rumah. Dengan mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian kepada para pekerja.
Kabud Hubungan Industri Distransnaker Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bekerja, ahli waris berhak menerima klaim asuransi sebesar Rp 70 juta. Selain itu, anak-anak dari pekerja yang meninggal dunia juga mendapatkan beasiswa pendidikan sebagai bentuk jaminan masa depan dari negara.
“Saat ini, sudah ada 362 kasus klaim ahli waris yang berhasil diproses. Jika pekerja meninggal bukan karena sakit, ahli warisnya mendapatkan klaim sebesar Rp 42 juta, ” ujar Suharningsih.
Program ini telah disosialisasikan secara luas hingga tingkat desa dan kecamatan. Berdasarkan data Distransnaker Kukar, sekitar 85 persen masyarakat di wilayah tersebut sudah memahami program perlindungan ini.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan panduan lengkap mengenai manfaat asuransi, serta prosedur klaim agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
Distransnaker Kukar berharap program perlindungan kecelakaan dan kematian ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya. Selain itu, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang mendukung keselamatan kerja serta pendidikan anak-anak pekerja.
Dengan adanya sosialisasi ini, Suharningsih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi mereka melalui program-program seperti ini, ” tutup Suharningsih. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i