TENGGARONG – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang bekerja secara produktif, khususnya mereka yang berusia 18 hingga 65 tahun.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini, dikenal sebagai BPJS Non-Penerima Upah (BPU), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap penutupan ekonomi.
“Pekerja rentan adalah individu yang memiliki aktivitas kerja tetapi tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai. Pekerja rentan ini meliputi nelayan, tukang ikan, tukang ojek, petani, hingga pedagang kecil seperti penjual es keliling dan bakso. Mereka masuk dalam kategori pekerja produktif yang membutuhkan perlindungan, ” ungkap Kabid Industri Distransnaker Kukar, Suharningsih.
Suharningsih juga berharap pemerintah desa dapat berperan aktif dalam mendukung program ini. “Kami berharap langkah-langkah ini selalu didukung oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Penting bagi mereka untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, ” tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja rentan di Kukar dapat menikmati perlindungan sosial yang lebih baik. Sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi risiko kemiskinan. Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i