Kendala Pasokan Pangan di Kukar, Pemkab Intensifkan Mitigasi Risiko

TENGGARONG – Berbagai kendala yang menghambat stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Kukar. Dalam masalah distribusi yang tidak efisien, ketidakcukupan pasokan di beberapa daerah, variasi waktu panen, serta keterbatasan sarana dan prasarana transportasi sebagai faktor utama yang mempengaruhi ketahanan pangan.

Sunggono, Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjelaskan bahwa laporan dari tim di lapangan diterima hampir setiap hari oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim ini bertugas untuk memantau kondisi terkini dan mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mengganggu rantai distribusi.

“Jika ada wilayah di Kukar yang mengalami gangguan seperti banjir, jalan rusak, atau jembatan putus, kami segera mengambil langkah mitigasi,” ujar Sunggono.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Kukar berkomitmen untuk melakukan litigasi risiko terhadap kendala-kendala yang muncul. Sunggono menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan pasokan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Langkah konkretnya, Pemkab juga berencana mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang melibatkan berbagai pihak, seperti Perum Bulog, PT Rajawali Nusindo, kelompok tani, peternak, UMKM Pangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pangan dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Kukar, diharapkan stabilitas pasokan dan harga pangan dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan pangan yang cukup tetapi juga terjangkau. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.