Pemkab Kukar Dorong Penetapan Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang

TENGGARONG – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama dengan Pemkab Kukar tengah mengupayakan pengakuan masyarakat adat, di wilayah di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Fokus utama saat ini terletak pada penetapan Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat hak-hak masyarakat adat.

Dengan latar belakang Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, yang dikenal sebagai desa tertua di wilayah tersebut. Mengingat sejarah dan budaya Kedang Ipil, percepatan pengakuan masyarakat adat dianggap krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat, bagi penerapan hukum adat di kecamatan Kota Bangun Darat.

“Kami mendukung penuh proses pelaksanaan ini agar ada kepastian hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat,” ujar Camat kota Bangun Darat, Julkifli, pada Jumat (28/2/2025).

Salah satu kendala yang dihadapi adalah perlunya keterlibatan sejumlah kementerian terkait untuk memenuhi persyaratan yang ada. “Kami mendengar bahwa kendalanya adalah harus ada kementerian yang hadir untuk melengkapi persyaratan. Ada perpaduan yang harus dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang ada, di samping Perda dan Perpu. Kementerian Tanah, Kementerian Hukum dan Tata Ruang, serta Kementerian Desa terkait, diharapkan dapat terlibat dalam penguatan ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Julkifli berharap agar pertemuan dan kejelasan mengenai proses penerbitan SK dapat segera direalisasikan. Sehingga dengan adanya SK tersebut, diharapkan masyarakat adat dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka. Seperti melestarikan budaya, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan di wilayah Kukar. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.