Tenggarong Seberang Pacu Pemberdayaan UMKM dan Sektor Pertanian Demi Kemandirian Masyarakat

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang terus berupaya meningkatkan kemandirian masyarakat, melalui program pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian. Dengan target membina 6 ribu UMKM, kecamatan ini fokus pada peningkatan permodalan, kualitas pengemasan produk, sertifikasi halal, dan pendaftaran BPOM.

“Kendala utama UMKM kita adalah permodalan. Selain itu, kelemahan dalam pengemasan dan belum terdaftarnya produk halal juga menjadi tantangan. Kami fasilitasi di tingkat kecamatan agar mereka terdaftar di BPOM, punya izin halal, dan kemasan yang menarik,” ujar Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono.

Sektor pertanian menjadi fokus utama dalam program pemberdayaan ini. UMKM unggulan seperti produsen kripik nangka terus didorong untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Desa Mulawarman telah menunjukkan kemajuan dengan menghasilkan 50 produk yang dipertandingkan.

“Setiap tahun, produk-produk UMKM terbaik akan diikutsertakan dalam Hari Kesatuan Gerak (HKG) yang diperlombakan hingga tingkat nasional. Alhamdulillah, tahun lalu Ibu PKK kami mendapatkan predikat baik di tingkat nasional. Kami terus berupaya memperbaiki SDM dan kualitas produk,” tambahnya.

Pemerintah kecamatan juga berharap supermarket seperti Eramart dan Alfamart dapat memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk mereka. “Kami berharap ada alokasi lahan khusus untuk UMKM. Perda terkait hal ini sudah ada di Disperindag, tinggal kami tindak lanjuti agar supermarket dapat memberikan ruang bagi UMKM,” jelas Tego Yuwono.

Dengan program-program yang terarah dan dukungan dari berbagai pihak, Tenggarong Seberang optimis dapat mencapai target pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.