Distransnaker Kukar Siap Dampingi dan Mediasi Permasalahan Perusahaan dan Pekerja Lokal

TENGGARONG – Distransnaker Kukar bidang hubungan industri, menekankan pentingnya keberanian pekerja lokal untuk melapor, ketika merasa hak-haknya dilanggar. Lantaran semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk penyelesaian yang efektif.

Mulai dari permasalahan tidak diberikannya pesangon, gaji yang tidak dibayar, atau hak-hak lainnya yang tidak terpenuhi.

Untuk memastikan hak-hak pekerja lokal terpenuhi dan mendapatkan penyelesaian yang adil atas pelanggaran yang dialami, Pemerintah daerah memiliki berkewajiban untuk memberikan perlindungan tenaga kerja lokal. Yakni dengan datang dan membuat laporan ke Distransnaker Kukar. Selanjutnya, perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil untuk klarifikasi, dan kemudian akan diadakan mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Keluhan tentang penjamina hak-hak pekerja lokal bisa teratasi dengan baik kita selalu memberikan masukan ke masing-masing perusahaan,” ungkap Kabid Pelatihan Dan Produktifitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman.

Mekanisme pelaporan pelanggaran hak-hak pekerja lokal, Distransnaker Kukar terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung aduan. Ketika laporan memenuhi syarat, Distransnaker Kukar akan memanggil perusahaan yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

Pun pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi yang disepakati bersama. Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka Distransnaker Kukar dapat memberikan rekomendasi atau melanjutkan kasus ke pengadilan hubungan industrial. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.