TENGGARONG – Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025, Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang ditandatangani pada (21/2/2025).
Surat edaran tersebut menguraikan panduan untuk kegiatan masyarakat selama Ramadan, dengan kegiatan masyarakat selama bulan suci dengan tujuan untuk menjaga kedamaian, ketertiban, kekhusyukan, dan suasana kondusif untuk beribadah.
Surat edaran tersebut mendorong peningkatan kegiatan keagamaan, saling menghormati antar umat beragama, pembatasan kegiatan publik selama Salat Tarawih, dan pembatasan makan dan minum di depan umum pada siang hari. Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara untuk Tadarus, dan membatasi tempat hiburan.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual minuman terlarang seperti alkohol. “Menghentikan penjualan miras dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Kententraman dan Ketertiban Masyarakat Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol,” ungkap Edi Damansyah.
Panduan ini berlaku untuk Kabupaten Kukar untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan ketaatan selama Ramadan. (Adv)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i