Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim), resmi merilis Roadmap Pencegahan. Rilis sendiri dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kaltim, pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, menjelaskan bahwa roadmap ini merupakan inovasi pencegahan, yang digagas oleh Bawaslu Kaltim. Dalam menghadapi Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Dimana roadmap ini sendiri adalah peta panduan dalam melaksanakan fungsi pencegahan. Bagi seluruh pengawasan pemilu di semua tingkatan di Kaltim. “Nanti tindak lanjutnya adalah pembentukan desa Anti Politik Uang (APU) di satu desa atau kelurahan tiap kecamatan yang ada di Kabupaten atau Kota di Kaltim,” jelas Yulia, Rabu (25/1/2023).
Yulia menambahkan, dalam roadmap ini sendiri terdapat beberapa item yang akan disajikan. Diantaranya pemetaan informasi wilayah yang meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan terakhir, letak geografis dan kerawanan bencana.
Kemudian pemetaan potensi kerawanan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, potensi politik uang, bahkan hingga tingkat intimidasi terhadap penyelenggara. Serta kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Juga termasuk panduan untuk melakukan sosialisasi, kolaborasi dan edukasi kepada masyarakat terkait informasi dan jenis-jenis pelanggaran pemilu.
“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan terkait historis pemilu, pilkada, pilkades. Berkoordinasi dengan kader penggerak desa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya roadmap ini, Yulia berharap inovasi ini dapat memberikan dampak positif. Terhadap pelaksanaan proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu di Kaltim, khususnya di Kukar.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung gagasan yang positif ini, serta bergerak bersama dalam membangun kesadaran demokrasi yang lebih maju dan baik lagi, untuk masa depan bangsa,” pungkasnya. (tabs)