Rugi Jutaan Rupiah, Oknum Karyawan PT PMM Gelapkan Sawit

TENGGARONG – Polsek Kota Bangun berhasil mengungkapkan penggelapan buah sawit yang dilakukan oleh tiga karyawan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM). Pelaku masing-masing berinsial SR (29), ADG (34), dan ME (30). Ketiganya ditangkap pada Jumat (14/2/2025).

Karena penggelapan yang dilakukan tiga sekawan ini, PT PMM alami kerugian hingga Rp 2.741.250.

“Ketika ketiga tersangka memuat buah sawit dari Blok K13 PT Prima Mitrajaya Mandiri dengan menggunakan dump truk milik perusahaan, namun kemudian membuang sebagian buah sawit di pinggir jalan untuk dijual tanpa seijin dari perusahaan,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Dump Truk 12LLE dengan nomor polisi KT 8246 NV,  1 buah tojok panjang sekitar 110 cm dan 35 janjang buah sawit dan  brondolan buah sawit sekitar 850 Kg.

Akibatnya,  ketiga pelaku pun harus rela menginap di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,  termasuk kemana barang hasil pengeluaran tersebut dijual.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.