Penanganan KDRT, Dari Pencegahan Hingga Pemberdayaan

TENGGARONG – Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan, anak-anak, atau anggota keluarga lain, pun turut memberikan dampak yang luas. Diantaranya menjadi sasaran kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. KDRT tidak hanya merugikan fisik korban tetapi juga berdampak pada kesehatan mental mereka serta perkembangan anak-anak dalam keluarga tersebut.

Dampak (KDRT) tidak hanya merugikan fisik korban tetapi juga berdampak pada kesehatan mental mereka serta perkembangan anak-anak dalam keluarga tersebut. Pemberdayaan korban dilakukan setelah penanganan awal selesai untuk membantu mereka memulai kehidupan baru yang lebih mandiri.

“Sebenarnya ada beberapa program seperti  pencegahan, penguatan kelembagannya (UPT PPA), serta lembaga baik vertical maupun horisontal, selain penanganan ada pemberdayaan terhadap korban kita tingkatkan kompetensinya, ” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan ]erempuan dan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno.

Banyak kasus KDRT tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu cara melapor. Hal ini berisiko membuat kekerasan terus berlanjut hingga mengancam nyawa korban. Jika kasus dilaporkan meningkat, itu menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan sehingga kasus dapat ditangani dengan baik.

Penanganan KDRT diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam pencegahan hingga pemberdayaan. sehingga angka kekerasan dapat ditekan dan korban mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Kasus KDRT yang telapor dan tidak terlapor itu berbanding balik kadang-kadang begitu, ketika mereka punya kesadaran untuk melapor maka jumlahnya akan meningkat jadi kita tidak bisa bicara seperti angka matematika dalam penanganan kasus KDRT ini, ” tambahnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.