TENGGARONG – Polsek Anggana berhasil menciduk seorang laki-laki berinsial berusia 41 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan pelaku sendiri. Pelaku ditangkap di Kecamatan Anggana, pada Minggu (2/2/2025), pukul 14.00 WITA silam.
Pelaku di ltangkap karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sejak April 2024 hingga Oktober 2024. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Oktober 2024, yang kemudian diteruskan ke Polsek Anggana.
“Korban mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya sejak bulan April 2024 hingga Oktober 2024,” ungkap Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi.
Polsek Anggana akan terus melakukan penyelidikan da<span;>n pengumpulan bukti-bukti, setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan dilakukan dengan kerjasama keluarga korban dan masyarakat setempat.
“Dengan penangkapan ini berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masuarakat, serta memberikan efek jera bagi pelakh kejahatan lainnya,” tutup AKP Wira Taryudi.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i