TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang ada penyelenggaraan acara perpisahan sekolah, termasuk wisuda untuk semua jenjang pendidikan dari TK hingga SMA.
Larangan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh kepala Disdikbud Kukar. Surat edaran tersebut diterbitkan pada tahun 2024, dengan penegasan larangan ini muncul menjelang akhir tahun ajaran, sekitar bulan April-Mei.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menerangkan bahwa terkait dengan penyelanggaraan perpisahan dalam surat edaran tersebut tidak diperbolehkan. Untuk anggarannya pun dari pusat tidak ada, perpisahan ini atas dasar inisiatif keinginan orang tua.
“Cuman kadang keinginan orang tua biasanya pada waktu kelas terakhir ingin ada acara, makanya sering terjadi kesepakatan melalui komite sekolah,” ungkap Joko Sampurno, pada Senin (3/2/2025).
Larangan inipun berlaku untuk semua sekolah di bawah naungan Disdikbud Kukar, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta di Kukar. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mengurangi beban finansial orang tua. Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait keselamatan siswa yang mengikuti kegiatan di luar sekolah.
“Sebenarnya wisuda itu untuk sarjana bukan untuk anak sekolah, itu kebiasaan, akhirnya TK hingga SMA istilahnya bukan pelepasan lagi tetapi pelepasan wisuda,” tambahnya.
Sekolah diperbolehkan mengadakan kegiatan di dalam lingkungan sekolah, sebagai alternatif perpisahan. Jika ada sekolah yang melanggar peraturan ini dengan mengadakan acara di luar, mereka akan dikenakan teguran.
“Biasanya kami meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, karena sudah telanjur saya kasih keterangannya karena kemauan komite, jadi masyarakat jangan ada yang keberatan,” tutup Joko Sampurno.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i